Politikus Dedi Mulyadi Jadi Saksi di Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang selalu dinanti-nantikan oleh pasangan yang akan melangkah ke jenjang yang lebih serius dalam hubungan (Sumber foto : CNN Indonesia)
Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang selalu dinanti-nantikan oleh pasangan yang akan melangkah ke jenjang yang lebih serius dalam hubungan (Sumber foto : CNN Indonesia)

Jurnalindo.com, – Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang selalu dinanti-nantikan oleh pasangan yang akan melangkah ke jenjang yang lebih serius dalam hubungan mereka.

Begitu pula dengan pasangan Mahalini dan Rizky Febian yang baru-baru ini menggelar pernikahan mereka di Hotel Raffles pada Jumat (10/5/2024). Namun, yang menarik perhatian adalah kehadiran seorang politikus, Dedi Mulyadi, yang juga turut menjadi bagian dari momen bahagia tersebut.

Tidak hanya sebagai tamu undangan biasa, Dedi Mulyadi juga diamanatkan untuk menjadi saksi dari pihak keluarga Rizky Febian, mewakili keluarga Sule alias Sutisna. “Tadi saya menjadi salah satu saksi dari kedua saksi yang ada. Saya mewakili saksi dari pihak A Iky,” ungkap Dedi Mulyadi.

Sementara dari pihak Mahalini, mereka mendatangkan seorang pengusaha asal Bali yang juga turut menjadi saksi dalam pernikahan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kepentingan kedua belah pihak untuk memastikan bahwa prosesi pernikahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, ada hal menarik yang diungkapkan oleh Dedi Mulyadi terkait prosesi akad nikah Mahalini. Beliau menyebut bahwa saat akad nikah berlangsung, orang tua Mahalini menyerahkan proses tersebut kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan anaknya. Hal ini berarti bahwa wali hakim Mahalini bukanlah orang tuanya, melainkan menggunakan wali hakim dari pihak KUA.

“Kemudian kalau Islam itu harus ada wali ya yang menjadi walinya langsung wali hakim pihak perempuan, orang tuanya menyerahkan kepada petugas kantor urusan agama, wali hakim ya kemudian menikahkan,” jelas Dedi Mulyadi.

Keputusan ini menunjukkan pemahaman yang baik akan prosesi pernikahan menurut hukum Islam dan kesungguhan kedua belah pihak dalam menjalankan proses pernikahan secara sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Semoga pernikahan Mahalini dan Rizky Febian berjalan lancar dan membawa kebahagiaan bagi keduanya. (Grid/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *