Kejanggalan Penangkapan Aktivis Anti Tambang Budi Pego Tumpang Pitu Banyuwangi

 

Jurnalindo.com – Hari Budiawan alias Budi Pego, aktivis pen entang Tambang Emas Banyuwangi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan kasasi 4 tahun terhadap Budi Pego.

Penangkapan tersebut menyusul kasasi Mahkamah Agung dalam kasus protes tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal Budi Pego tidak tahu menahu soal spanduk itu

Muhammad Sholeh Kurniawan, salah satu kuasa hukum Budi Pego dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyatakan dasar pertimbangan hakim dalam putusan kasasi tersebut adalah beberapa pertimbangan yang menyesatkan. Jadi keputusannya salah.

Baca Juga: Sepanjang 21 Km Jalan Puncel-Tayu Rusak Parah, Warga Puncel Turun Kejalan

“Memang yang dijadikan pertimbangan dalam  putusan kasasi itu banyak pertimbangan yang sesat. Sehingga banyak pertimbangan putusan yang keliru. Sehingga perlu dijadikan dasar  kehilapan hakim dalam memberikan putusan yang keliru,”ujarnya, Senin (27/3/2023).

Muhammad Sholeh Kurniawan menyayangkan eksekusi Budi Pego, karena pihaknya selaku kuasa hukum Budi Pego tidak pernah menerima salinan putusan kasasi Budi Pego dari Mahkamah Agung. Konon, penangkapan kliennya itu aneh.

Baca Juga: Demi menjaga Ketertiban Umum, Satpol PP Lakukan Operasi 3 Tempat

“Penangkapan klien kami sangat janggal karena kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima Salinan putusan kasasi  MA terhadap Budi Pego. Untuk itu  kami akan melakukan Langkah hukum Peninjaun kembali kepada MA atas putusan 4 tahun penjara yang dijautuhkan kepada Klien kami,” tambah Sholeh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *