Penangkapan Aneh Budi Pego Aktivis Antitambang Banyuwangi

Jurnalindo.com – Aktivis antitambang, Budi Pego, ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya pada Jumat 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut menyusul kasasi Mahkamah Agung dalam kasus protes tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal Budi Pego tidak tahu menahu soal spanduk itu

“Kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, Mas Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas, lalu dibawa ke Kejaksaan,” kata Tedjo Rivai, salah satu penasehat hukum Budi Pego saat dihubungi, Sabtu pagi ini, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Tips Memotong Kuku Menurut Rasulullah SAW

Setelah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, malam harinya ditempatkan di Lapas Banyuwangi. “Sampai sekarang ada di lapas,” ujar Tedjo. Dia dan keluarga Budi Pego menyesalkan penangkapan itu. “Yang kami sesalkan, sampai saat ini kami dan keluarganya belum pernah menerima salinan putusan kasasinya,” kata Tedjo menambahkan.

Dia mengatakan, tim sedang mengkaji upaya hukum atas penangkapan tersebut. Menurut Tedjo, Budi Pego divonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tedjo mengatakan kasasi menaikkan hukuman dari 10 bulan menjadi 4 tahun.

Baca Juga: Sepanjang 21 Km Jalan Puncel-Tayu Rusak Parah, Warga Puncel Turun Kejalan

Tedjo mengatakan, keluarga menganggap penangkapan itu aneh. Saat keluarga meminta surat perintah penangkapan, aparat penegak hukum hanya meliriknya tanpa sempat dibacakan oleh keluarga. Surat tersebut juga tidak untuk di foto. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *