Agnes yang Semula Menjadi Saksi Sekarang Ditetapkan Menjadi Tersangka

JurnalIndo.com – Polisi akhirnya menetapkan Agnes Gracia Haryanto sebagai tersangka kasus penganiayaan serius terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina pada Senin (20/2/2023).

Namun, polisi menyebut Agnes mendapat perhatian khusus karena usianya. Karenanya, pacar tersangka, Dandy Mario Satrio, tidak disebut sebagai “tersangka”.

Diketahui, Agnes sebelumnya menjadi saksi anak dalam kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: VIRAL, Begini Kronologi Tangan Balita Terjepit Eskalator, Berawal Kelalaian Orang Tua Berujung Jeritan

“Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, ‘pelaku’ atau ‘anak’,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi menambahkan, “Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka.”

Mengutip dari suara.com Selain itu, Hengki Haryadi juga menjelaskan mengapa polisi lama sekali meningkatkan status Agnes. Menurutnya, Menurutnya, proses tersebut sesuai dengan prosedur Undang-Undang Peradilan Anak.

“Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar,” imbuhnya.

Baca Juga: Dibilang Anak Durhaka, Begini alasan Syakir Daulay tidak pulang ke rumah

Sebelumnya, masyarakat dan sejumlah pihak sempat menekan polisi untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka.

Bahkan banyak masyarakat yang sampai mengirim karangan bunga ke kantor Polda Metro Jaya berisi tulisan-tulisan dorongan agar Agnes ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *