Ahli Konstitusi Universitas Pakuan: Permintaan Diskualifikasi Gibran Tak Berdasar Hukum

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Andi Muhammad Asrun, yang juga (Sumber foto : KataData)
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Andi Muhammad Asrun, yang juga (Sumber foto : KataData)

Jurnalindo.com, – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Andi Muhammad Asrun, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, menilai permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD tak berdasar hukum.

Andi menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Menurutnya, dalam penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh ikut dalam pilpres, terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar. Ia juga menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal konsep diskualifikasi.

“Dicari lagi (pengganti Gibran). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum,” kata Andi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024).

Andi juga menyoroti fakta bahwa permohonan hanya mendiskualifikasi Gibran tanpa menyinggung kemungkinan penggantinya. Ia mempertanyakan bagaimana mencari pengganti putra Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.

“Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” tegasnya.

Sebelum sidang dimulai, Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, sempat menyampaikan keberatan atas dihadirkannya Andi sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran. Maqdir beralasan bahwa Andi sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan Ganjar-Mahfud.

Pada sidang tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 8 orang ahli, termasuk Andi Muhammad Asrun, serta 6 orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan sesuai dengan bidang masing-masing. Antara lain, daftar ahli yang dihadirkan termasuk pakar hukum tata negara, pakar hukum pidana, serta pakar survei. Sedangkan daftar saksi melibatkan pejabat pemerintahan dan politikus dari berbagai daerah. (Nada/KataData)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *