Tak Kunjung Dicabut Perbub 55, Ketua DPRD Pati Sebut Banyak Desa Dirugikan.

Jurnalindo.com, Pati – Dikabarkan masih banyak di wilayah Pati yang belum sepenuhnya terisi Perangkat Desa disebabkan terkendala aturan Nomor 55 tentang pengisian Perangkat Desa yang belum dicabut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengisian perangkat Desa yang menentukan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati. Padahal sebelum aturan itu dikeluarkan pengisian perangkat desa itu ditentukan oleh desa masing-masing.

Menanggapi kejadian itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan bahwa adanya perbup nomor 55, itu sangat merugikan pihak Desa. Padahal seharusnya Pemerintah Daerah harus memfasilitasi untuk penyelenggara pengisian perangkat Desa bukan sebaliknya.

Baca Juga: Hindari Konflik Antarumat, Kemenag Pati Tetapkan Dua Kampung Moderasi Beragama.

“Kemudian ada Perbup Nomor 55 untuk menguatkan Pemda bagi pengisian perangkat desa, itu yang kami kurang sepaham,” ujar Ali Badrudin saat menghadiri pelepasan atlet Kabupaten
Pati untuk Porprov Jawa Tengah di Pendopo, Senin (24/7/2023).

Sehingga, Ali berharap Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang sekarang menjabat agar melakukan revisi Perbup 55 dan menyesuaikan baik dengan peraturan perundang-undangan serta Perda.

“Saya harap pak Pj segera merevisi Perbup 55 menyesuaikan dengan Perda serta undang-undang yang ada,” ucap dia.

Pihaknya mengaku jika Perbup 55 direvisi, maka sedikit persoalan yang ada di Kabupaten Pati bisa teratasi. Ali juga mendorong Pj Bupati Pati agar secepatnya meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya menghendaki revisi Perbup 55 itu tahun 2023 ini pengisian perangkat desa segera dilakukan. Pak Pj merubah Perbup agar kemudian disampaikan ke Kemendagri. Untuk meminta izin Kemendagri merubah Perbup 55. Biar persoalan di Pati kita tuntaskan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *