Aset Tommy Soeharto dari Kasus BLBI Belum Laku Dilelang, Direncanakan Dilelang Ulang pada 2024

Aset yang menjadi sitaan Hutomo Mandala Putra, atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum berhasil (Sumber foto : Tempo)
Aset yang menjadi sitaan Hutomo Mandala Putra, atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum berhasil (Sumber foto : Tempo)

Jurnalindo.com, – Aset yang menjadi sitaan Hutomo Mandala Putra, atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum berhasil terjual dalam pelelangan sebelumnya. Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melelang kembali aset tersebut pada tahun 2024.

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, mengungkapkan bahwa aset milik Putra Mahkota Cendana tersebut, terutama yang terkait dengan PT Timor Putra Nasional (TPN), sudah dilelang sebanyak tiga kali sejak tahun 2022, namun belum ada penawaran yang masuk hingga saat ini. “Aset Tommy Soeharto masih belum laku, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” ujar Joko Prihanto.

Menurut Joko Prihanto, ada dua faktor yang mungkin menjadi penyebab aset Tommy belum laku dilelang. Pertama, masalah harga yang terlalu tinggi, dan kedua, asumsi bahwa aset tersebut merupakan barang bermasalah. Namun, Joko menegaskan bahwa ini adalah hal yang biasa dalam proses lelang, dan mungkin belum ditemukan pembeli yang cocok.

Belum ditetapkannya tanggal pasti untuk lelang ulang aset Tommy karena masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. Joko menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah permohonan dari PKKN diajukan.

Adapun daftar aset yang terkait dengan kasus BLBI dan akan dilelang ulang melibatkan beberapa tanah yang terletak di Kabupaten Karawang. Aset-aset tersebut meliputi tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing.

Sebagai bagian dari upaya pelunasan kewajiban debitur atau obligor, pelelangan aset merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengamankan aset tersebut. Meski nilai lelang telah mengalami penurunan dari Rp 2,42 triliun menjadi Rp 420 miliar, proses pelelangan kembali diharapkan dapat meningkatkan minat pembeli dan mengoptimalkan nilai yang masuk ke kas negara. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *