Pengaruh Miras, Suami Rela Habisi Istrinya Dalam Keadaan Hamil 2 Bulan

Jurnalindo.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Suami tega menghabisi istrinya dalam keadaan hamil muda, Pada hari minggu (14/05/2023) sekitar pukul 2:00 dini hari. Di lapangan Desa Soneyan, kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Lantaran suami cemburu terhadap istrinya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menjelaskan sebelum menghabisi istrinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pesta minuman keras dengan temannya.

“pada hari sabtu tanggal 13 mei pukul 21.00 WIB sampai jam 1 dini hari bersama 2 temannya minum arak 2 botol besar berjenis arak,”terang Andika di depan awak media saat jumpa pers di Kantor Polresta Pati, pada Selasa (16/05/2023).

Baca Juga: Beberapa Manfaat Cokelat Untuk Kesehatan Tubuh

Dalam keadaan mabuk, lanjut Andika tersangka kemudian kembali pulang, sesampai dirumah, pelaku melihat korban dalam keadaan tidur bersama anak-anaknya.

“tersangka mengaku mabuk dan pulang kembali ke rumahnya sekitar 1:30 dini hari. ketika sudah sampai rumah kemudian masuk kamar melihat istrinya (AD) sedang tidur bersama dengan Anak-anaknya,”jelasnya.

Namun, di tengah pemandangan tersangka melihat salah satu anaknya dalam keadaan basah penuh dengan (ompol) air kencing pampersnya, Sontak tersangka membangunkan korban diajak keluar untuk membeli Pampers.

“Tetapi tersangka melihat salah satu anaknya basah pempesnya penuh dengan air kencing kemudian tersangka membangunkan korban menggunakan sepedah motor untuk membeli Pampers,”ungkapnya.

Dijelaskan bahwa ditengah perjalanan tersangka dan korban telah melakukan cekcok adu mulut, hingga akhirnya tersangka meluapkan emosi terhadap korban.

“setelah pukul 2 dini hari setelah melewati pasar dalam perjalanan pelaku dan korban terjadi cekcok, setelah itu pelaku membelokkan ke lapangan, disitu tersangka menuduh korban selingkuh, merasa tidak terima korban membalikan tuduhan itu bahwa tersangka berselingkuh kepada salah seorang janda,”jelasnya.

Merasa tidak terima, sambung andika tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali, hingga akhirnya korban tergeletak di tanah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“pemukulan terhadap korban di sebelah kiri kepalanya dua kali, dan dilanjutkan pemukulan di mulut, dan mencekik korban sampai tergletak ke tanah, dilanjutkan Penendangan di dada korban, sampai korban tak sadarkan diri,”pungkasnya.

Informasi tambahan dalam kasus ini Polisi kenakan Pasal 44 ayat 3 tahun 2004 juncto 76 c berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *