Hakim Putuskan 14 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Pati.

Jurnalindo.com, Pati – Pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada Bulan Mei 2023 lalu, Dalam persidangan pada Selasa (24/10) kemarin

Akhirnya Hakim dapat mengambil keputusan yang akan dijalani oleh pelaku.

Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo mengatakan dalam persidangan pada Selasa (24/10) kemarin berdasarkan putusan Hakim nomor 163/Pid.Sus/2023/PN pelaku (MT) dijatuhi hukuman selama 14 Tahun penjara.

 

“Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus tgl 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” jelas Aris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/10/2023).

 

Dalam kasus pembunuhan tersebut, kata aris pelaku dapat dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga penuntut umum (JPU) menuntut kepada pelaku agar dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara

 

“Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” Tegasnya.

 

Aris mengatakan putusan yang diberikan diterima oleh terdakwa MT, sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim.

 

“Terdakwa menerima namun penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir dulu mas,” jelasnya.

 

Berdasarkan informasi dan terbukti melalui olah TKP bahwa saudara MT benar-benar melakukan kekerasan saat dalam kondisi usai meminum-minuman keras.

 

Tak hanya itu, kasus pembunuhan tersebut juga sebelum telah terjadi perselisihan. Dimana sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Karena tak terima, kemudian MT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *