Faktor Ekonomi, Pengajuan Perceraian Di Pati Didominasi Oleh Perempuan

Angka perceraian di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2023 mencapai 2.938 Kasus, Namun dari angka tersebut perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sebanyak 2.711. (Jurnalindo.com)
Angka perceraian di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2023 mencapai 2.938 Kasus, Namun dari angka tersebut perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sebanyak 2.711. (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Angka perceraian di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2023 mencapai 2.938 Kasus, Namun dari angka tersebut perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Sebanyak 2.711.

Tetapi yang menjadi sorotan Publik dalam kasus tersebut, Kata Syamsul Arifin selaku Humas PA Pati ialah mayoritas penggugat adalah perempuan dengan alasan faktor ekonomis yang lesu. Sehingga jika dibandingkan dengan laki-laki yang mengajukan cerai sangat tidak seimbang.

“Cerai gugat dan cerai talak. Yang mendominasi itu cerai gugat. Tahun lalu banyak itu salah satu faktor karena Covid-19, lapangan pekerjaan sulit,” ucap Syamsul, Rabu (3/1).

Terhitung dari total perkara sepanjang 2023 yang sudah diputuskan, 2.011 diantaranya merupakan cerai gugat. Selebihnya cerai talak.

”Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak melewati angka cerai gugat. Jumlah cerai gugat mendominasi,” sambungnya.

Menurut dia, kebanyakan kasus perceraian dipicu faktor ekonomi. Para wanita menggugat cerai suaminya dengan alasan tidak dinafkahi.

”Kebanyakan tergugat tidak memberikan nafkah, sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga,” ucap Syamsul Arifin.

Selain faktor ekonomi, ada pula perceraian yang dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mabuk-mabukan, zina, hingga berjudi. Meskipun kasus cerai tahun ini cukup tinggi, angka ini ternyata masih lebih banyak angka perceraian pada 2022.

Menurut Syamsul Arifin, tingginya angka perceraian tahun lalu kemungkinan tak terlepas dari pandemi Covid-19. Di mana kondisi perekonomian masyarakat terdampak, sehingga berdampak pada gangguan keharmonisan rumah tangga. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *