Kontrak Habis, Belasan Staf Lapangan Pasrah, Komisi D Tidak Bisa berbuat Banyak

JurnalIndo.com – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mendatangi Anggota Dewan Komisi B untuk mengadu nasib penyuluh Pertanian atau staf lapangan yang berakhir kontrak kerjanya di 2022 Kemarin.

Sebanyak 11 tim penyuluh pertanian mendatangi Kantor DPRD untuk meminta bantuan kepada para wakil Dewan untuk memperhatikan nasibnya yang kehilangan pekerjaan akibat selesainya masa kontrak tersebut. pada Senin (9/1/2023)

Selaku ketua dari tim penyuluh, Aisyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengabdi bersama Dispertan sejak 2018 silam. Lantas, mereka diangkat, digaji, dan diberhentikan mulai 1 Januari 2023 lalu oleh pemerintah pusat karena masa kontrak yang sudah habis.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Sangat Tinggi Di pati, Pengadilan Agama Mengakui itu

Oleh sebab itu, dirinya bersama rekan-rekannya ingin ada bantuan dari DPRD supaya diperpanjang.

“Kita sudah selesai mengabdi, tapi kami meminta kepada wakil rakyat supaya ada solusinya. Kalau diperpanjang sudah tidak mungkin karena dana dari pusat. Harapan kami yang ada di staff lapangan ini bisa mengabdi lagi di pemerintah kabupaten Pati,” Ungkap Aisyah.

Akan tetapi, Dirinya mewakili tim penyuluh yang lain mengaku pasrah akan nasibnya. Padahal, timnya telah banyak membantu para petani yang ada di Pati mulai dari pendampingan hingga hasil panen kelompok tani yang meningkat.

Menanggapi aduan rakyatnya, sekretariat komisi B Hilal Muharrom mengaku tak bisa berbuat banyak. Apalagi tidak ada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk membiayai Tenaga Harian Lepas (THL) seperti tim penyuluh ini.

Baca Juga: Menghadapi Porprov 2023 FORKI Pati, Targetkan 3 Medali Emas

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menampung suara dari mereka dan akan bersurat ke kementerian untuk mendengar keluhan dari para penyuluh ini

“Ini bukan wewenang daerah, ini wewenang pusat. Jadi nanti kita bersurat ke pusat untuk memfasilitasi rekan-rekan ini. Kami hanya rekomendasi itu, tidak bisa melangkah lagi. Karena bapak-bapak ini bukan THL dari APBD,” Tegas Hilal.

Sebelumnya, aduan serupa juga datang dari tenaga penyuluh kesehatan yang pada Kamis 5 Januari lalu mengadu ke komisi D karena masa kontrak Kerja yang telah berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *