Angka Pernikahan Anak Sangat Tinggi Di pati, Pengadilan Agama Mengakui itu

Jurnalindo.com – Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pati menyebutkan angka pernikahan anak sangat tinggi, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Padahal di tahun 2020 terdapat 200 kasus, sedangkan 2021 hanya 300 kasus.

Berdasarkan catatan pengadilan Agama sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 547 calon pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi kawin (diska).

Baca Juga: Biadab! 5 Fakta Angela Hindriati Korban Mutilasi

Hal demikian disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati Syamsul Arifin kepada Tim Jurnalindo belum lama ini di kantornya.

Menurut pengakuannya dari 547 pengajuan diska yang diputuskan sebanyak 543 artinya hanya empat saja yang dibatalkan.

“Secara data ini pada tahun 2022 ada sebanyak 543 yang sudah diputuskan dari total pemohon ke kami sebanyak 547 pasangan,” ujarnya.

Baca Juga: Lato-lato: E-Commerce Klaim Terjadi Lonjakan Pembelian Online

Sementara itu, Syamsul menyampaikan bahwa jumlah pemohon diska tersebut, termasuk Kategori tinggi di tingkat Kabupaten.

Hal itu disebabkan karena mayoritas dari masyarakat kabupaten Pati belum mendapatkan penyuluhan adanya Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 yang menjelaskan tentang usia pernikahan minimal 19 Tahun.

“Jadi justru dengan munculnya UU 16 tahun 2019 itu justru belum bisa menekan permohonan diska. Kami rasa karena masyarakat ini belum mendapatkan penyuluhan akan UU tersebut, jadi belum memahami betul,” terang Syamsul.

Baca Juga: Wednesday Musim Kedua akan Segera Hadir di Netflix

Anehnya dari sekian jumlah tersebut Pihaknya menerangkan bahwa mayoritas pemohon didominasi oleh calon pengantin wanita.

Dirinya menguatkan bahwa pihak pengadilan harus memberikan surat dispensasi pernikahan, Karena dikhawatirkan para pemohon tetap melakukan pernikahan secara siri dan tanpa sepengetahuan kantor urusan agama (KUA) di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Leher Terasa Kaku dan Sakit? Ini Dia Penyebabnya

“Kebanyakan ya untuk si perempuannya, dengan beberapa alasan memang kita harus berikan diska. Iya mau gimana lagi, nanti kita juga takut kalau malah nikah diluar sepengetahuan catatan negarakan,” pungkasnya.

 

(Jurianto, SH.i)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *