DPRD Pati Gaungkan CSR 2%, KSH Tidak Jadi Persoalan.

Jurnalindo.com, Pati – Persentase 1,5% hingga 2 % untuk Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang didengungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Rumah Sakit Swasta KSH Pati tidak mempersoalkan hal tersebut.

Manager Public Relation dan Marketing RS KSH Pati, Laurentina Karissa Komala Dewi mengaku pada prinsipnya yang sudah menjadi keputusan pemerintah kami sebagai warga negara akan mengikuti dan menjalankan peraturan itu.

Hanya saja, Pemerintah dalam hal DPRD selaku membuat regulasi belum ada penjelasan yang konkrit mengenai jumlah CSR yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan. walaupun disitu ada keterangannya 1,5 hingga 2 persen.

“DPRD diminta harus jelas, apakah yang dimaksud 2% adalah laba bersih tahunan perusahaan, atau 2% dari dana CSR yang dikeluarkan oleh RS KSH,” Jelas Dewi saat ditemui tim jurnalindo di Kantor KSH Pati, Kamis (27/10/2023).

Sementara ini, Pihak KSH sendiri setiap tahun selalu menyalurkan CSR tersebut ke masyarakat karena itu merupakan kewajiban perusahan. Namun penyalurannya selama ini dengan cara mandiri yaitu langsung terjun ke masyarakat.

” kita mempunyai program khusus yaitu bidang kesehatan, tetapi ada juga program umum dalam hal ini sesuai kebutuhan masyarakat seperti terjadi bencana kekeringan, banjir dan sebagainya kita selalu hadir,”paparnya.

“Kalau CSR sebenarnya kan tanggung jawab perusahaan ke masyarakat. Kalau ada batasan, kami sendiri menyesuaikan dengan kondisi. Intinya, kami selalu mengikuti ketentuan yang berlaku. Walaupun nanti ditetapkan, kami akan mengikuti aturan yang ada,” Sambungnya.

Lanjut Dewi kegiatan pengobatan secara gratis sering kita lakukan seperti contoh ketika ada event- event atau sejenisnya. Anggaran itu semua diambilkan dari dana CSR.

Hanya saja, ketika disinggung mengenai CSR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Berbintang Lima itu tahun 2023, pihaknya tidak bersedia menjawabnya. Selain itu kata Dewi dari KSH sendiri tidak ada aturan yang baku mengenai nominal dana yang digunakan CSR di perusahaan tersebut.

“Untuk besaran termasuk nominalnya kami tidak bisa mempublish. Nominalnya berbeda-beda, kalau saat pandemi dulu cukup besar. Sehingga berbeda saat tidak ada pandemi. Yang jelas setiap tahun kita ada CSR sendiri. Hanya saja tidak ada aturan baku yang mengatur. Kita tidak pernah lupa dengan itu (CSR),” tegasnya

Pada intinya, pihak KSH hingga kini masih menunggu kapan Raperda CSR ini akan disahkan menjadi Perda. Yang jelas, kata Karissa, pihaknya akan selalu tertib aturan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *