20 Desa di Kabupaten Pati Ikuti Pembinaan Desa Antikorupsi

Jurnalindo.com – Puluhan Desa di kabupaten pati mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di kantor Desa Kutoharjo Rabu (24/5/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sekaligus sebagai pengisi acara,
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, perangkat Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 20 kepala desa, dan nampak juga Ketua DPRD Pati.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, mengatakan program ini merupakan permintaan dari Gubernur Jawa Tengah kepada KPK. agar mengisi di kabupaten pati.

Baca Juga: Setelah Argentina, Brasil akan Juga Salah Satu Incaran Timnas Indonesia

“Kegiatan ini diinisiasi Pak Gubernur Jawa Tengah, yang meminta langsung kepada KPK untuk dilaksanakan kegiatan ini,”Ungkapnya Rabu (24/5/2023)

Menurutnya, Kegiatan ini merupakan program dari KPK yang akan memberikan pencerahan kepada para Kepala Desa (Kades) agar bisa menjalankan tugas dan tupoksinya dengan baik.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh KPK bisa menjadikan suatu pencerahan bagi para Kades, untuk menerapkan desa anti korupsi di Desanya,”Kata Henggar.

Senada dengan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan bahwa Bimtek ini sebagai pengawalan dari tingkat yang paling bawah yaitu pemerintahan Desa agar bisa menggunakan anggaran desa dengan semestinya.

“Melakukan Bimtek desa Antikorupsi nantinya bisa memenuhi indikator di antaranya penguatan tata laksana desa, pengawasan sampai dengan jari lokal,”

“KPK atensi sejak 2012 adanya dana desa dan pengalokasian dana desa oleh Pemda, ternyata kasus korupsi cukup tinggi itu laporan yang kami terima dari penegak hukum ada 900 kasus lebih.
Atensi KPK, korupsi bukan saja terjadi di pusat tapi di tingkat bawah yaitu desa,”sambungnya.

Untuk mewujudkan program tersebut, dirinya menginginkan adanya pencegahan terlebih dahulu, agar tidak terjadi keterpurukan kedepan bangsa ini

“kita melakukan bagaimana upayanya bersifat pencegahan terkait dengan penggunaan dana di level desa.
Sehingga penekanan dimulai dari desa serta sampai pusat bisa menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,”tuturnya.

Dikatakan, sudah banyak ditemukan kasus dilapangan tetapi hingga saat ini masih minim dilakukan penindakan, pasalnya kerugian relatif kecil, tetapi perlu dicatat sekecil apapun terkait suap maupun gratifikasi hukum harus ditegakkan.

“Berdasarkan UU 19 tahun 2019 disampaikan minimum kerugian negara/daerah itu Rp 1 miliar.
Tetapi dalam kasus suap maupun pemerasan bukan kategori keuangan negara. Sehingga berapapun bisa diproses hukum,” tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *