Kementerian ATR/BPN tawarkan insentif HGB 80 hingga 160 tahun di IKN

jurnalindo.com – Jakarta, 10/10 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan insentif Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan hingga 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).

 

“Bahkan, rencana kami memberikan izin satu kali kepada investor selama 80 tahun,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat acara peluncuran Indikator Politik yang diusung di Jakarta, Senin.

 

Hadi mengatakan izin HGB 80 tahun itu diterapkan untuk memudahkan investor berinvestasi di IKN. HGB 80 tahun dibagi menjadi tiga fase, fase 30 tahun pertama, fase 30 tahun kedua, dan fase 20 tahun ketiga, sehingga totalnya menjadi 80 tahun.

 

Ia menjelaskan, izin HGB yang sudah 80 tahun pun masih bisa diperpanjang hingga 80 tahun lagi jika penggunaannya dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Capai 70%, Pembangunan bendungan di kawasan IKN Nusantara

“Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan,” kata Hadi.

Hadi juga menjelaskan Kementerian ATR/BPN juga sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terkait perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

Baca Juga: Calon investor IKN akan di undang langsung oleh Presiden Jokowi

“Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk rdtr, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN,” kata Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *