Putusan MK Soal Batas Usia Calon Presiden: Kontroversi dan Implikasinya terhadap Gibran Rakabuming Raka

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi (Sumber foto : Radar Solo)
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi (Sumber foto : Radar Solo)

Jurnalindo.com, – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi sorotan utama dalam konteks Pilpres 2024. Putusan ini memunculkan berbagai pandangan, termasuk dari Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutnya problematik dan cacat hukum.

Menurut Yusril, meskipun putusan tersebut problematik, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak secara otomatis menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan oleh penafsiran yang berbeda dalam diktum putusan, di mana “berusia paling rendah 40 tahun” dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Yusril mengungkapkan bahwa problematika putusan ini terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan, di mana dua hakim konstitusi memiliki alasan yang berbeda, yang seharusnya dikategorikan sebagai dissenting opinion daripada concurring opinion. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap kepastian hukum, meskipun secara teknis pencalonan Gibran tetap dianggap sah.

Namun demikian, Yusril menekankan bahwa kepastian hukum tetap ada, meskipun putusan tersebut kontroversial. Diktum putusan secara tegas menyatakan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun dan pernah/sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk Pilkada, tetap berhak menjadi presiden dan wakil presiden.

Kontroversi seputar putusan MK ini memberikan landasan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Meskipun menjadi sumber perdebatan, kepastian hukum tetap menjadi fokus utama, yang menegaskan bahwa Gibran memiliki hak untuk maju sebagai calon wakil presiden, sesuai dengan interpretasi diktum putusan yang ada. (nada/Kompas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *