Permintan Maaf Venna Melinda yang Sempat Blokir dan Acuhkan Peringatan Eks Istri Ferry

Jurnalindo.comSURABAYA, – Venna Melinda mengaku memblokir nomor mantan istri Ferry Irawan, Anggia Novita, saat diperingatkan soal perilaku pria sebelum menikah.

“Sekarang saya kasihan waktu itu, setahun yang lalu, Mba Anggia memperingatkan saya ‘orang ini seperti ini’, semuanya ada di WhatsApp saya, tapi saya blokir [dia]” (26/1).

Lanjutnya, “Tapi waktu saya tes kemarin saya unblock, maaf. Lalu Mba Anggia kasih tahu lagi lebih detail seperti di podcast.”

Baca Juga: Tampil di Acara Amal, Interaksi BLACKPINK dengan Presiden dan Ibu Negara Prancis Jadi Sorotan

Anggia Novita adalah wanita yang menjadi istri Ferry Irawan sebelum Venna Melinda. Hingga saat ini, Anggia dikenal sebagai wanita kedua yang pernah dinikahi Ferry.

Namun, Venna menegaskan Anggia adalah istri ketiga, sedangkan istri keempatlah yang menikah dengan Ferry Irawan.

Keluarga Anggia dan Ferry kandas di tahun 2021 dengan sejumlah laporan, seperti bercerai saat keduanya sakit parah. Anggia mengalami stroke, sementara Ferry mengalami gangguan saraf.

 

Venna mengakui dirinya tidak mau mendengarkan siapapun ketika tengah menjalin asmara dengan Ferry Irawan. Padahal kala itu, kata Venna, sudah banyak yang memberikan dirinya peringatan akan Ferry.

Kini ketika semua keyakinan tersebut berbeda 180 derajat, Venna menegaskan dirinya tak akan berdamai dengan Ferry Irawan setelah kasus KDRT yang terjadi di Kediri pada 8 Januari 2023.

“Sudah pasti tidak ada mediasi,” kata pengacara Venna Melinda, Hotman Paris. “Tidak ada perdamaian. Akan cerai juga,”

Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).

Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.

Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

(slmn/cnnindonesia.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *