Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 dari Paslon 01 Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01, Anies-Muhaimin (Sumber foto : VOI )
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01, Anies-Muhaimin (Sumber foto : VOI )

Jurnalindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01, Anies-Muhaimin.

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang pada Senin, 22 April. Delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, sepakat menolak permohonan tersebut.

Meskipun terdapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, mayoritas hakim MK menilai bahwa petitum dalam gugatan Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Salah satu dari enam butir dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah terkait independensi penyelenggara pemilu. Pihak pemohon mempersoalkan keberadaan tim pansel Anggota KPU/Bawaslu yang terlibat dalam pembentukan tim pansel tersebut. Namun, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa anggota tim pansel tersebut tidak independen.

Selain itu, dalam dalil terkait keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, MK menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa pencalonan paslon 02 tidak sah. Putusan MK juga menyoroti dugaan intervensi terhadap pencalonan paslon 02, yang menurut MK tidak terbukti.

Dalam proses persidangan, MK juga meninjau berbagai dalil terkait bansos, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan penggunaan aplikasi Sirekap. Hasilnya, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil tersebut.

Dengan demikian, putusan MK yang menolak permohonan PHPU dari Paslon 01 Anies-Muhaimin menjadi final. Meskipun demikian, dinamika politik terus berkembang, dan kita harus menunggu dampaknya terhadap arah politik Indonesia. Penyelesaian sengketa PHPU ini menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pemilu 2024.

MK menekankan bahwa pengelolaan aplikasi Sirekap ke depan harus dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu, demi menjaga kepastian dan keadilan dalam proses pemilu. Dengan demikian, MK berusaha memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan integritas dan transparansi yang tinggi, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Sumber : Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *