Kejaksaan Agung Perksa Dua Orang Terkait Korupsi BTS BAKT

Jurnalindo.com – Tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang. 

Yakni melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan. 

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Wayan Koster Akhirnya Buka Suara

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022.

Dua orang yang diperiksa tersebut adalah AT PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk; dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut menyampaikan, keterangan kedua saksi diperlukan untuk memperkuat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.

Baca Juga: Resep Jamur Saus Tiram, Rekomendasi Lauk Gurih dan Nikmat

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menerbitkan surat pencegahan di luar negeri terhadap dua orang. Keduanya adalah JS selaku pihak swasta dan DT, direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *