Giat Penutupan Tanah Kas Desa yang Menjadi Perumahan di Sleman Yogyakarta

Jurnalindo.com – Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Noviar Rahmad akan menindak tiga lokasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Dua diantaranya berdiri diatas tanah seluas 2,8 hektar dan 1,8 hektar. Sementara satu TKD telah berdiri 150 unit rumah perumahan.

Noviar menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola. Dari tiga, hanya dua yang datang ke Kantor Satpol PP DIJ. Tepatnya untuk TKD yang beralih fungsi menjadi tempat futsal dan cafe.

Baca Juga: Capai Biaya Produksi Hingga 5 Miliar, Komik Siksa Neraka Akhirnya Difilmkan

“Rencananya ada penutupan di tiga unit dalam minggu ini di tiga lokasi. Luasnya 2,8 hektar, 1,8 hektar dan satu luasnya tidak tahu tapi ada 150 unit (rumah) sudah terbangun,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (15/5).

Noviar memastikan ketiganya akan langsung disegel oleh Satpol PP DIJ. Atas pertimbangan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017. Khususnya tentang pemanfaatkan dan pengelolaan Tanah Kas Desa.

Noviar menambahkan perumahan ini nyaris selesai dibangun dengan jumlah total 150 unit. Terdiri atas Blok atas sebanyak 102 unit yang Sebagian besar telah ditempati. Luas setiap bangunan masing-masing 50 meter persegi. Pihak pengembang menjual rumah ini sebesar Rp190 juta per unit.

Baca Juga: Rezky Aditya Akhirnya Mengakui Bahwa Lelaki di Video Syur yang Pernah Beredar Adalah Dirinya

“Untuk blok bawah ada 48 unit sebagian besar juga telah ditempati, berdasarkan pemantauan kami mereka menjual dengan harga Rp185 juta per unit,” katanya.

Ia mengungkap berdasarkan informasi dari penghuni blok bawah, para pembeli melakukan perjanjian dengan hak pakai dengan perjanjian kontrak 60 tahun dan setiap tahun perjanjian diperbaru. “Ini jelas melanggar. Sehingga kami melakukan penutupan. Kedua blok ini bai katas maupun bawah sudah serah terima kunci pada 29 Maret 2023,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *