Bawaslu: Parpol Jangan Demo Jika Tidak Disahkan Jadi Peserta Pemilu

Jurnalindo.com – Apabila nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Jakarta Kamis mengungkapkan bahwa misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan ‘upload’ di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek.

Totok dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI itu mengatakan parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota.

“Silahkan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota,” kata dia lagi.

Menurutnya, Bahwa Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.

“Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja,” kata Totok.

Dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Dia mengatakan bahwa Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin,” ujarnya.
(ara/va)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *