Amin Rais menanggapi kasus gugatan ijazah palsu Presiden

jurnalindo.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amin Rais angkat bicara soal kontroversi keterangan palsu yang diajukan Bambang Tri Mulyono yang akan disidangkan pada 18 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Amin Rais mengaku sempat ragu saat mengetahui Bambang Tri telah diundang ke kanal Youtube Gus Nur Sugi.

“Saya ingin berkontribusi untuk kegaduhan yang begitu hebat. Karena itu, sejak Gus Nur memimpin Gus Nur memimpin mubahalah kepada Bambang Tri, saya awalnya sedikit ragu bahwa sepertinya tidak terbayangkan bahwa Presiden Indonesia negara yang demikian besar ini kalau betul memalsukan ijazah SD-SMP-SMA nya,” kata Amien Rais

Kemudian Amin memberikan saran yang menurutnya sederhana dan dapat diselesaikan dengan cepat dalam waktu sesingkat mungkin.

Baca Juga: Profil Bambang Tri Mulyono penggugat Ijazah Presiden Jokowi

“Nah menurut saya ada cara yang sangat sangat sederhana dan dalam waktu yang singkat. Jadi Pak Jokowi tidak perlu bangga dengan dirinya sebagai presiden, jadi orang awam datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti pada tanggal 18 Oktober, lalu membawa ijazah SD, SMP, dan SMA untuk untuk mematahkan gugatan Bambang Tri,” sarannya

Amin Rais sekali lagi meminta agar mantan Wali Kota Solo itu hadir di persidangan, tidak perlu berlama-lama, jika memang ijazahnya asli, tunjukkan saja di pengadilan.

“Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup 10 menit. Pak Jokowi tunjukkan bahwa ‘ini lho ijazah saya yang asli’. Maka argumentasi Bambang Tri dan pembelanya bisa saja salah,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang atas dugaan penipuan dengan ijazah palsu palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pemilihan presiden, MPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Sumber : wartaekonomi.co.id

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *