Lakukan Pemukulan Dengan Kunci, Seorang Remaja di Tambakromo Pati Diamankan Polisi

Jurnalindo.com, Pati – Kasus penganiayaan terhadap MR (15) warga Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, pada 15 Oktober lalu, kini polresta Pati telah berhasil mengamankan pelaku berinisial J (15).

Diketahui pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kunci motor hingga mengakibatkan kepala MR mengalami robekan bagian belakang.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kejadian itu terjadi di Jalan Raya Gabus –Tambakromo turut Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati

“Kejadian Bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor, sesampainya di TKP berpapasan dengan MR, menendang Motor MR hingga terjatuh”, ungkapnya.

Sebelum terjadi pemukulan, lanjut kasat Reskrim pelaku dengan korban sempat kejar-kejaran, alhasil korban dapat tertangkap di depan rumah warga.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil kunci motor kemudian digunakan untuk memukul kepala korban bagian belakang sampai berdarah.

“merogoh kunci motor dan kebetulan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang,” jelasnya.

Walaupun pelaku masih remaja atau masih berumur belasan tahun, namun kata Onkoseno dalam kasus ini tetap dikenakan pasal penganiayaan.

“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana”, tutupnya (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *