Alasan Kenapa Lurah Caturtunggal Sleman DIY menjadi Tersangka

Jurnalindo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Kejati DIY pun menyampaikan alasan pihaknya menetapkan Lurah Caturtunggal sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar, menyebut penetapan tersangka AS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa oleh PT Deztama Putri Sentosa (DPS).

Tanah kas desa yang terletak di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, itu dibangun perumahan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: Empat Pemain Senior Liverpool Resmi Tingkalan The Red akhir Musim Ini

Sebelum menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka, Kejati DIY sudah lebih dulu menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT DPS, Robinso Saalino, sebagai tersangka.

“Mereka ada di wilayah setempat, kalau ada pembangunan seharusnya mereka mengetahui. Kita kalau belum ada laporan dan tindak lanjut, kadang terlambat [mengetahui],” katanya.

Sehingga apabila ada penyalahgunaan tanah kas desa, dia berharap pihak kalurahan dapat segera mendeteksinya dan melaporkan kejadian tersebut.

“Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait penyalahgunaan tempat belum ada izin. Pihak kalurahan seharusnya bisa cepat mendeteksi kejadian ini,” katanya.

Terhadap masyarakat yang telah membeli hunian di atas tanah kas desa tersebut, menurut Wiyos, pembeli yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pengembang.

Baca Juga: Hindari Melakukan Ini Jika Ingin Rumah Tangga Tetap Harmonis

Menurutnya hunian yang berdiri diatas tanah kas desa tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya, sehingga merugikan pembeli. “Pengembang seharusnya menjelaskan legalitas kepemilikan seperti apa, kalau tanah tanah kas desa tidak mungkin diterbitkan sertifikat atas nama mereka,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *