Kajaksaan Tinggi DIY Lurah Caturtunggal Sebagai Tersangka Buntut Masalah Tanah Kas Desaa

Jurnalindo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Agus Santoso (AS), Lurah Caturtunggal sebagai tersangka terkait dengan kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin yang dilakukan Robinson (RS), Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Menanggapi adanya penyalahgunaan tanah kas desa, PJ Sekda DIY, Wiyos Santoso menyerahkannya pada proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami tunggu saja dulu proses pengadilannya, proses hukum pengembangnya dulu,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Menurut Wiyos, pihak kalurahan seharusnya mengetahui adanya pemanfaatan TKD tanpa izin, atau tidak sesuai perizinan yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Sudirman Cup 2023, Indonesia Ketemu China

“Mereka ada di wilayah setempat, kalau ada pembangunan seharusnya mereka mengetahui. Kita kalau belum ada laporan dan tindak lanjut, kadang terlambat [mengetahui],” katanya.

Setelah kasus itu dilakukan pengembangan, Kejati DIY pun kini menetapkan Agus Santoso sebagai tersangka baru. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap perbuatan PT DPS yang menyalahgunakan tanah kas desa di Sleman itu untuk dibangun perumahan.

“Tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD [tanah kas desa] yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, yakni tidak melaksanakan tugasnya melakukaan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa,” ungkap Aspidsus Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Tips Mengatasi Anak yang Super Duper Aktif

Anshar menambahkan akibat perbuatan Lurah Caturtunggal Depok Sleman dan Dirut PT DPS itu keuangan negara dirugikan hingga Rp2,9 miliar. Nilai kerugian itu mengalami kenaikan dari sebelumnya, yakni Rp2,4 miliar.

Atas perbuatan itu, AS pun disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaiman diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lurah Caturtunggal Depok Sleman itu pun saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 A Yogyakarta selama 20 hari, mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *