Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk Dukung Ganjar-Mahfud MD: Tinjauan Aturan dan Implikasinya

Pada tanggal 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil (Sumber foto : CNBC)
Pada tanggal 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil (Sumber foto : CNBC)

Jurnalindo.com, – Pada tanggal 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil sebagai langkah mendukung kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam kontestasi pemilihan presiden. Ahok, yang telah resmi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak Januari 2019, menyatakan kesiapannya untuk aktif berpartisipasi dalam kampanye jika diberi tugas oleh partai.

Dalam wawancara dengan Bisnis, Ahok menyampaikan bahwa ia siap berkampanye jika mendapat tugas dari PDIP, karena ia disiplin sebagai kader partai tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip organisasional yang dipegangnya sebagai seorang kader PDIP. Keputusan tersebut diumumkan melalui unggahan di akun Instagram @basukibtp, di mana Ahok menyatakan dukungannya terhadap Ganjar-Mahfud MD agar tidak menimbulkan kebingungan terkait arah politiknya.

Langkah Ahok ini tidak hanya merupakan tindakan politik biasa, melainkan juga diiringi dengan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama Pertamina. Tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang melarang pejabat BUMN terlibat dalam kampanye politik selama masih menjabat. Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu secara tegas melarang beberapa pejabat negara, termasuk direksi dan komisaris BUMN, untuk terlibat dalam tim kampanye.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengonfirmasi bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak diperbolehkan aktif terlibat dalam kampanye politik. Meskipun mereka dapat menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, partisipasi mereka harus bersifat pasif dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan kampanye. Aturan ini juga terdokumentasi dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2023.

Pertanyaan muncul sejauh mana batasan partisipasi direksi dan komisaris BUMN dalam agenda politik calon presiden dan wakil presiden. Arya Mahendra Sinulingga menyebutkan bahwa definisi kampanye menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menjadi acuan, tetapi belum memberikan detail lebih lanjut.

Pengunduran diri Ahok dari Pertamina sebagai langkah konkret untuk mendukung Ganjar-Mahfud MD menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam mengikuti aturan perundang-undangan. Implikasi dari keputusan ini memberikan gambaran tentang tata kelola perusahaan pelat merah dalam mematuhi aturan politik yang berlaku di Indonesia. Ahok, dengan langkahnya, tidak hanya menjadi bagian dari kampanye politik tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya pemisahan antara fungsi bisnis dan politik dalam lingkungan perusahaan BUMN. (Setia/Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *