Kementerian BUMN Akan Lakukan Pemangkasan Terhadap Perusahaan BUMN yang Tidak Perform

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia akan melanjutkan program pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak menunjukkan performa baik (Sumber foto: Medcom)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia akan melanjutkan program pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak menunjukkan performa baik (Sumber foto: Medcom)

Jurnalindo.com, – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia akan melanjutkan program pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak menunjukkan performa baik atau tidak mengalami perbaikan kondisi keuangan. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak bisa diperbaiki dan melakukan transformasi akan menghadapi penutupan.

“Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) setelah menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.

Tiko menjelaskan bahwa Kementerian BUMN akan melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan untuk memantau kemajuan perusahaan-perusahaan BUMN. Jika dalam periode tersebut tidak terlihat perbaikan secara finansial dan ketidakmampuan untuk melakukan transformasi, maka penutupan perusahaan akan dilakukan.

“Terkait dengan perusahaan mana yang berpotensi ditutup, Tiko enggan memberikan komentar. Perusahaan yang masuk dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun masih banyak yang perlu dikaji ulang,” tambah Tiko.

Pada akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan langkah tegas dengan membubarkan tujuh perusahaan BUMN yang dinilai tidak produktif. Langkah tersebut melibatkan perusahaan seperti Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Sebagai bagian dari upaya transformasi, Kementerian BUMN menargetkan pengelolaan di bawah 40 BUMN yang dikelompokkan dalam 12 klaster. Hal ini menjadi target akhir dalam perampingan BUMN yang sebelumnya mencapai jumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Dalam penanganan permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa-PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang akan mengelola dan melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN kecil. Dalam konteks ini, PT PPA memiliki fungsi unik untuk menangani perusahaan BUMN yang mengalami kesulitan dan melakukan pembubaran bagi yang tidak lagi memberikan kontribusi positif.

Transformasi dan pemangkasan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis Kementerian BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan performa perusahaan BUMN di Indonesia. (Nada/Medcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *