Pembatasan Pembelian Pertalite: Pertamina Siapkan BBM Jenis Baru dengan Tingkat Oktan Lebih Tinggi

Pemerintah Republik Indonesia merencanakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) mulai tahun ini. (Sumber foto: Kompas)
Pemerintah Republik Indonesia merencanakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) mulai tahun ini. (Sumber foto: Kompas)

Jurnalindo.com, – Pemerintah Republik Indonesia merencanakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) mulai tahun ini. Keputusan ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan alokasi BBM tepat sasaran, menghindari pemborosan, serta memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kendaraan.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, pembatasan ini akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017, yang menyatakan bahwa BBM dengan oktan 90 memiliki dampak negatif terhadap kendaraan dan lingkungan.

Adapun rincian batas standar bahan bakar di Indonesia menurut peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bensin (cetus api) harus memiliki parameter RON minimal 91, tidak mengandung timbal (Pb) minimal, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
  • Diesel (kompresi) harus memiliki Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dan kekentalan (viscosity) antara 2 hingga 4,5 mm2/s.
  • LPG harus memiliki parameter RON minimal 95 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
  • CNG harus memiliki C1+C2 minimal 62% vol, dan relative density minimal 0,56 pada suhu 28°C.

Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyatakan bahwa Pertamina akan mengganti Pertalite dengan jenis BBM yang lebih baik. BBM baru ini memiliki tingkat oktan minimum RON 92 dan akan diberi nama Pertamax Green 92, yang dicampur dengan etanol. Hal ini sejalan dengan upaya Pertamina untuk mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2, yang sesuai dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah, Pertamina berencana untuk mengusulkan dan membahas lebih lanjut mengenai BBM jenis baru ini. Hal ini menandakan bahwa kendaraan yang biasanya menggunakan Pertalite harus siap untuk menggunakan BBM jenis baru yang akan dirilis oleh Pertamina. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kendaraan di Indonesia. (Nada/MotorPlus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *