Jurnalindo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara menghebohkan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 5 persen pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Melalui laman media sosialnya, Sri menegaskan tidak ada perubahan aturan perpajakan pegawai.
PPH dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan satu tahun.
“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” ungkap Sri Mulyani dalam tulisan di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Boby Nasution Menegaskan Bahwa Medan Anti LGBT
Bendahara negara menjelaskan, jika seorang pekerja tidak memiliki pasangan atau tanggungan, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun.
“Kalau lajang, tidak punya tanggungan siapa-siapa, dengan gaji Rp 5 juta, pajak yang dibayar Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 sebulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” ujarnya. Sedangkan jika seorang pekerja sudah memiliki istri dan anak tanggungan, menurutnya, dengan gaji Rp. 5 juta per bulan, pekerja dibebaskan dari pajak atau tidak dikenakan pajak.
(slmn/viva)