Inilah Golongan Orang yang Boleh Tak Puasa Ramadhan, Tetapi Harus Membayar Fidyah

Jurnalindo.com – Ramadhan tinggal menghitung hari. Akan ada banyak pahala apabila kamu mengerjakan ibadah di bulan ini.

Ramadhan disebut dengan bulan penuh keberkahan. Di dalamnya banyak sekali ibadah yang dapat kamu kerjakan.

Selama bulan ini, setiap Muslim wajib berpuasa Ramadhan, namun empat golongan dibebaskan dari pajak dan cukup membayar Fidyah.

Baca Juga: Tips Berhemat Selama Puasa Ramadhan Agar Keuangan Aman

Adapun dalil kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Semua ulama yang disebutkan dalam kitab Muhammad Jawad Mughniyah Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap mukalaf atau orang yang dibebani oleh Syariah.

Sedangkan Mukalafi termasuk mereka yang sudah baligh dan sehat. Semua ulama sepakat bahwa orang gila tidak perlu berpuasa dan jika mereka melakukannya, puasa mereka tidak sah. Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa, tetapi jika mereka melakukannya, puasa mereka dianggap sah jika diterima.

Selain itu, puasa Ramadhan adalah wajib bahkan bagi mereka yang mampu, dan wanita tidak terhalang oleh gangguan menstruasi atau melahirkan. Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa ada empat golongan yang dibebaskan dari puasa tetapi wajib membayar Fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari mereka keluar.

Kelompok ini meliputi lansia, wanita lemah, penderita penyakit kronis yang sulit sembuh, dan pekerja keras. Ini lebih banyak.

Baca Juga: Deretan Contoh Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadhan, Cocok Untuk Status WA dan IG Story

1. Orang tua lanjut usia

Lansia bisa meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tetapi harus membayar Fidyah. Ibnu Abbas RA berkata:

“Orang tua itu berhak berbuka puasa. Sebaliknya, dia memberi makan orang miskin setiap hari. Dia tidak wajib membayarnya.” (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim Mustadrak dalam Hakim. Keduanya mengatakan bahwa Hadits ini sahih silsilahnya.)

2. Wanita lemah

Wanita lemah yang tidak bisa berpuasa juga dapat meninggalkan Ramadhan dengan berpuasa tetapi mereka harus membayar Fidyah. Yang dimaksud dalam hal ini adalah wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya atau anaknya selama berpuasa. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar Fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Baca Juga: Puasa Ramadhan Sebentar Lagi, Inilah Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Penuh Berkah

Para ulama berbeda pendapat tentang Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Menurut Hambali dan Syafi’i, wanita hamil dan menyusui wajib membayar Fidyah jika hanya mengurus anak. Namun, jika dia mengurus dirinya dan anaknya secara bersamaan, dia harus berbuka puasa tanpa membayar Fidyah.

Sementara itu, Maliki berpendapat bahwa Fidyah hanya wajib bagi ibu menyusui, bukan ibu hamil. Meski menurut Hanafi hal itu tidak mutlak wajib.

3. Orang yang sakit kronis

Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq mengatakan, orang sakit yang sulit berharap sembuh dan sangat enggan berpuasa, dipidana sama seperti mertua yang sudah lanjut usia. Oleh karena itu ia wajib membayar Fidyah.

Baca Juga: Resep Sop Daging Sapi Kuah Bening, Cocok Untuk Menu Sahur Agar Tidak Lemas Saat Puasa

4. Pekerja Berat

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa pekerja keras yang dapat meninggalkan puasa namun terpaksa membayar Fidyah adalah pekerja keras yang tidak mendapatkan penghasilan jika tidak bekerja. Jadi pekerjaan adalah satu-satunya mata pencaharian mereka.

Dijelaskan lebih lanjut, hukum meninggalkan Ramadan bagi pekerja keras ini sama saja dengan orang tua dan orang sakit kronis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *