Semua Dokumen Bacaleg Dikembalikan Ke Parpol, KPU Pati Sebut Masih Butuh Perbaikan

Jurnalindo.com – Tahapan verifikasi dan identifikasi dokumen caleg sudah selesai, namun Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, menyatakan berkas tersebut kurang lengkap, hingga akhirnya dikembalikan semua kepada Partai Politik (Parpol), pada Sabtu, (24/06/2023).

Penyerahan dokumen bacaleg itu, diselenggarakan di aula KPU Pati, yang melibatkan semua Komisioner KPU kabupaten Pati, dan juga Perwakilan anggota Parpol yang melakukan pendaftaran bacaleg.

untuk melengkapi keterbukaan publik, KPU Pati menghadirkan Stakeholder seperti Sekretariat DPRD dan juga Bawaslu Kabupaten Pati.

Baca Juga: Dua Mantan Napi Calonkan Diri Sebagai Bacaleg Pati

Melalui Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa kembalinya berkas ke seluruh parpol sebanyak 17 itu untuk dilakukan perbaikan.

Dalam hal ini, dirinya menegaskan tidak ada satupun parpol yang lolos memenuhi persyaratan administrasi dari Bacaleg yang dicalonkan.

“Dari hasil verifikasi secara kesimpulan garis besar, dari seluruh peserta Pemilu yakni parpol yang mengajukan ada 17 itu, harus melakukan perbaikan berkas, dan kita sudah serahkan tadi,” katanya kepada awak media selesai kegiatan tersebut.

Lanjut Supriyanto, diantara penemuan dari hasil verifikasi yang menyebabkan parpol harus melakukan perbaikan dokumen tersebut, salah satunya yakni nama yang didaftarkan pada aplikasi Silon dan KTP tidak sama.

Selain itu, penggunaan gelar yang tidak sesuai antara surat pernyataan dan nama pendaftaran. Ada lagi berkas Bacaleg yang menggunakan foto lama bahkan tidak sesuai dengan yang diupload di Silon.

Anehnya lagi, pihak KPU menemukan 8 bacaleg yang ganda, mirisnya lagi yang tidak perhatikan oleh parpol usia masih dibawah umur 9 orang.

“Diantaranya dari hasil itu kami menemukan ada 8 kegandaan Bacaleg secara internal dan eksternal, yang mana secara ketentuan itu Bacaleg hanya dapat diusung 1 partai untuk 1 wilayah saja,” imbuhnya.

Walaupun dengan demikian, pihak KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas-berkas tersebut hingga batas waktu yang ditentukan sekitar 2 minggu. Dimana waktu perbaikan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Kemudian kami kasih jeda waktu mulai 26 Juni hingga 27 Juli untuk melakukan perbaikan dan juga mengganti Bacaleg-bacaleg yang tidak cukup usia tadi,” pungkasnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *