Kades Bulumanis Lor Dinonaktifkan Sementara, Kasih Waktu 3 Bulan

Jurnalindo.com – Kasus yang terjadi di desa Bulumanis lor yang menyeret Kepala Desa yang bernama Kunarso sejak tahun 2021, kini berujung sanksi administrasi yaitu pemberhentian sementara setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, pada Senin (26/06/2023).

Dalam pemberhentian Kades tersebut, semua urusan pemerintahan Desa (Pemdes) ke depan akan dilanjutkan Plt yang rencananya dipegang oleh Sekretaris Desa.

“Sesuai dengan regulasi bahwa 3 bulan kedepan ditunjuk PLT yang diusulkan oleh BPD rekomendasi camat kepada pak PJ ini nanti sekdes, karena PLT adalah sekdes,”terang Agus Purwanto selaku Camat Margoyoso di depan awak media.

Baca Juga: Tertibkan Pengembang, Disperkim Pati, Membuat Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Lanjut Agus, Kunarso ini masih diberikan waktu untuk memperbaiki kesalahan yang diperbuat, apabila waktu yang telah ditentukan dirinya dapat menyelesaikan maka Roda pemerintahan bisa dilanjutkan kembali. Namun sebaliknya, apabila tidak mampu, Ia akan diberhentikan secara permanen.

“apabila saudara Kunarso selaku Kades mau mempertanggungjawabkan semua yang sudah dilakukan sejak 2021 maka bisa ditetapkan sebagai kades kembali, tetapi sebaliknya kalau tidak bisa maka akan diberhentikan secara permanen,”tegasnya.

Menurutnya, kejadian ini sebenarnya tidak akan pernah terjadi, apabila pihaknya mau mendengarkan saran dan masukkan dari pemerintahan setempat.

“pemahaman dan saran-saran sejak mei 2022, tetapi yang bersangkutan tak mengindahkan dan malah larinya kemana-mana,”ucapnya

Diantara hal yang harus dilakukan terkait permasalahan, Agus menjelaskan bahwa kades ini tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban APBdesa sejak tahun 2021 sampai sekarang ditambah lagi laporan dana Desa

“intinya harus ada penetapan APBdesa 2023, tetapi ini tidak akan pernah terjadi karena LPJ 2021 belum pernah di pertanggungjawaban jadi Silva nya berapa belum ceto.terus pertanggungjawabkan termin pertama dan kedua DD PAD belum juga jelas. sehingga perubahan APBdes 2022 belum bisa ditetapkan.karena itu berkaitan dengan silva 2021,”terangnya.

Sementara ini, Kades yang dinonaktifkan, Kunarso mengatakan dengan tegas bahwa semua pekerjaan ada konsekuensinya.

“ini kan baru sementara masih ada waktu untuk memperbaiki semua kesalahan yang saya perbuat, ya semoga kedepan kami sanggup menyelesaikan semua dengan waktu yang telah ditentukan,”dengan nada rendah.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *