Gara-gara Rewel, Ayah Kandung Rela Habisi Putrinya yang masih Balita

Jurnalindo.com – Terkuak pembunuhan bayi yang masih berumur 3 bulan dilakukan ayahnya sendiri. Kini pihak Polisi berhasil menangkap pelaku dan dikirim ke penjara untuk menanggung perbuatannya.

Diketahui Ayah korban yang kini menjadi tersangka Muhammad Soleh Ika Saputra mengaku kesal terhadap anaknya yang sering rewel hal itu diungkapkan saat Press Conference di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023)

Menurut pengakuan pelaku sebelumnya memang sudah ada permasalahan terhadap istrinya, pasalnya dirinya setiap hari disuruh momong atau mengasuh kedua anaknya yang masih balita itu. Hingga akhirnya pada tanggal 1 Mei 2023 anak kedua pelaku yang masih umur 3 bulan menjadi korban pembunuhan dengan cara menekan bantal ke wajah korban.

Baca Juga: Terungkap, Bayi 3 Bulan Yang Hilang Dibuang Bapaknya sendiri

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan kronologinya yang mana pada Senin (1/5/2023) telah dilaporkan kepada Polresta Pati oleh orang tua korban yakni ibunya tentang hilangnya bayi berusia 3 bulan dirumah.

“Pada saat itu sang ayah yang dititipi untuk menjaga bayi tersebut. Tapi sepulang bekerja sang istri mengetahui bahwa si bayi telah menghilang keberadaannya,” kata Kombes Pol Andhika dalam Press Conference, Rabu (3/5/2023)

Dari laporan tersebut, lanjut dia, kita mendatangi dan mengolah TKP serta mengumpulkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Termasuk saksi kuncinya adalah Ayah korban. Lalu kita dalami, setelah diperiksa ternyata ada kejanggalan daripada keterangan yang diberikan tersangka,” tuturnya.

Pada akhirnya topeng dari pelaku yakni ayah korban berhasil dibuka. Ironisnya pelaku menghabisi korban dengan cara membekap bayi dengan bantal hingga tak bernafas.

“Kemudian bayi tersebut dimasukkan di dalam kresek dan dibawa lalu dimasukkan di bagasi jok motor dan dibuang di aliran sungai Kaliampo,” ujarnya.

Pelaku kini terjerat pasal berlapis hingga terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

“Pelaku terjerat pasal 76 C juncto, pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider,” imbuh Kapolresta.

“Pasal 340 KUHP yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dalam hal anak panti yang dilakukan oleh orang tuanya atau barang siapa dengan siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilang jiwa orang lain diancam dengan pidana paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *