DPRD belum memutuskan, tuntutan LSM Joyo Kusumo terkait penataan lahan pertanian

Jurnalindo.com Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, didatangi sejumlah anggota lemabaga Swadaya Masyarkat (LSM) guna untuk meminta penjelasan dan solusi terhadap penataan lahan Pertanian. Kamis, 20 Oktober 2022.

Selaku Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono mengaku banyak masyarakat mengadu terkait penataan dari lahan pertanian supaya lahan tersebut lebih produktif. Akan tetapi aktivitas itu justru menabrak regulasi yang ada. 

Dirinya menyebutkan penataan lahan pertanian ini bukanlah suatu aktivitas penambangan. Lantaran menurutnya sudah jelas peruntukannya bagi produktivitas hasil pertanian. Namun, petani justru dibenturkan dengan aparat penegak hukum (APH). 

Baca Juga: Pj Bupati Pati Henggar budi Anggoro menikmati Rokok Legal dalam sosialisasi Rokok Ilegal

“Penataan lahan pertanian, terkait aturannya bagaimana, caranya bagaimana sebab petani bingung harus kemana. Karena petani melakukan aktivitas itu pasti berhadapan APH. Padahal kita tahu ini bukan pertambangan,” terangnya. 

“Meminta keadilan bapak/ibu yang ada di sini memperhatikan nasib para petani karena hasilnya kurang bagus. Instruksi presiden untuk ketahanan pangan, kami mohon agar petani di Pati lebih sejahtera dan hasilnya lebih meningkat dengan penataan lahan,” sambung Ketut. 

lebih lanjut, dirinya menyebutkan misalnya sawah tadah hujan dengan kondisi lahan yang tinggi dari perairan, jika tanah tersebut tidak dikeruk maka tidak akan produktif. oleh sebab itu Ia mengatakan di Ruangan Gabungan ini, dalam bentuk audiensi belum ada titik temu. Hanya saja, Komisi C berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan. 

“Kami minta solusi agar bagaimana kita melangkah untuk bisa mendapatkan izin agar kami tidak berbenturan dengan APH,” ungkap Ketut. 

Baca Juga: Porprov, Dinporapar pati minta anggaran 15 miliar

Sementara itu, Siti Maudlu’ah usai memimpin jalannya audiensi mengakui bahwa lahan pertanian terutama di Pati bagian selatan tanahnya tinggi. Dari pertemuan ini, akan ia sampaikan ke pimpinan DPRD untuk dibahas bersama dengan eksekutif untuk menyikapi kasus ini.

“Lahan pertanian di selatan tinggi, jadi susah dapat air. Kami tampung aspirasi, akan kami sampaikan kepada pimpinan. Nantinya pimpinan berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati dan dinas terkait. Kita akan mengupayakan regulasi terbaru biar petani lebih sejahtera hidupnya,” singkatnya. 

Di sisi lain, plt DPUTR Pati, Riyoso menjelaskan terakit perizinan aktivitas pertambangan sekarang ini menjadi kewenangan provinsi. 

Dirinya, menambahkan untuk penerbitan penambangan sangat mudah dikeluarkan. Hanya saja perlu dipahami bersama, jika yang dilakukan aktivitas galian di area kawasan karst maka itu diharamkan. 

“Saya sebagai plt DPUTR dan Kepala DPMPTSP izin tersebut sangat mudah. Namun semua area selain KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) keputusan ESDM adalah menjadi potensi yang bisa dilakukan penambangan. Kecuali alam Karst itu haram dilakukan penambangan,” tegas Riyoso 

Baca Juga: Disdagperin Pati Pastikan Stok LPG 3 kg aman hingga akhir tahun. Dinas perdagangan dan

Lebih lanjut, Riyoso mengatakan bahwa lahan yang masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dinaungi undang-undang sendiri. sehingga Lahan di kawasan tersebut dilarang melakukan aktivitas pengerukan. 

“Bagaimana keputusan ESDM dengan undang-undang LP2B, kami yang mempunyai tugas di ranah RTRW itu jelas lahan yang masuk LP2B dilarang keras menyebabkan kerusakan, menurunkan fungsi lahan kemudian juga dampak lingkungan dan bencana,” pungkasnya. (Juri/jurnalindo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *