Disnaker Pati Pastikan H-7 THR Sudah Disalurkan Dan Diberikan Secara Utuh

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dipastikan paling lambat H-7 sudah disalurkan dan diberikan secara (Jurnalindo.com)
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dipastikan paling lambat H-7 sudah disalurkan dan diberikan secara (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh dipastikan paling lambat H-7 sudah disalurkan dan diberikan secara utuh tidak boleh dicicil. Hal demikian disampaikan langsung oleh kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto kepada tim jurnalindo.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bakal membuat posko aduan pelaksanaan THR dan akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun terkait pemberian sanksi bukan kewenangan kami. Terkait hal itu akan kita sampaikan ke provinsi. Nanti yang menindak Satwasker (Satuan Pengawas Tenaga Kerja),” katanya, pada Selasa (26/3/2024).

Berkaca dari tahun lalu, menurutnya sanksi yang diberikan tidak terlalu berat. Apalagi, tahun kemarin masih dalam suasana pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberian THR masih boleh dicicil.

“Tapi kalau sekarang tidak boleh dicicil, harus langsung 100 persen,” bebernya.

Mengenai besaran THR yang harus diberikan, kata Agus sebesar satu bulan upah, dengan catatan pekerja/buruh sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus.

“Namun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara ini, pihaknya mengaku sudah mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang berada di Bumi mina Tani ini bahwa untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan, pihaknya mempersilakan masyarakat segera melaporkannya kepada Disnaker Pati.

“Silakan laporkan kalau ada perusahaan yang nakal. Akan kami tindak berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *