Angka Perceraian di Pati Tahun 2023 Meningkat, Didominasi Kaum Wanita Yang Mengajukan.

Jurnalindo.com, Pati – Memasuki pertengahan tahun 2023 angka perceraian di Kabupaten Pati sudah mencapai ribuan, tercatat pada bulan juli kasus perceraian yang masuk sebanyak 1.915 perkara. Namun dari jumlah sekian itu, anehnya didominasi kaum wanita yang mengajukan perceraian.

Melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Klas 1 Pati, Nur Ngafif membenarkan hal tersebut, bahwa gugatan yang paling banyak diterima oleh Pengadilan Agama Pati dari pihak istri yang menggugat suaminya.

“Rata-rata pelanggaran cerai gugat pihak istri yang mengajukan jadi istri minta kepada pengadilan agama untuk menceraikan terhadap suaminya. Itu namanya cerai gugat,” ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: Data Terkini Satu SD Ditutup di Tayu, Ini Alasanya.

Dikatakan bahwa sebagian besar kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama tersebut kebanyakan disebabkan masalah faktor ekonomi. Selain itu adanya pihak ketiga dan juga istri yang tidak bisa memenuhi kewajibannya baik sebagai suami maupun istri.

“Banyak sih faktor-faktor penyebab perceraian. Akan tetapi yang mendominasi di Pengadilan Agama Pati adalah terkait masalah ekonomi. Terus kemudian ada sebab lain diantaranya ada gangguan dari pihak ketiga, ada yang sakit, sakit yang menahun atau salah satu pihaknya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagaimana kewajiban suami istri,” ungkap

Anehnya dari sekian kasus tersebut yang mengajukan perceraian ke pengadilan agama Pati masih terbilang usia produktif. tentunya ini yang menjadi persoalan kita bersama.

“Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Pati rata-rata sekitar usia 33 tahun. Jadi usia 33 tahun tersebut yang mendominasi permohonan gugatan maupun permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Pati,” ujarnya.

Dalam hal ini untuk mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Pati yang begitu tinggi, dirinya menyarankan khusus Pasangan Suami Istri(Pasutri) lebih baik jangan diajukan terlebih dahulu ke pengadilan, namun alangkah baiknya diselesaikan di keluarga.

Baca Juga: 121 DPT, Tentukan Pemilihan Kades Antar Waktu di Tayu Wetan.

“Jadi tentunya harapan kami mereka berdua sebagai pasutri harus sadar bahwa dirinya adalah beda dan harus satu itu disitu, makannya jangan terus langsung ke pengadilan agama diselesaikan dulu secara keagamaan. Jadi untuk barangkali antisipasi mengurangi melonjaknya perkara perceraian di Pengadilan Agama Pati,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *