Gubernur Sulsel: APBD Perubahan 2022 diproyeksikan naik Rp131 miliar

jurnalindo.com – Makassar, 16/9 – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan APBD Perubahan 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp131 miliar.

Andi Sudirman dalam keterangan di Makassar, Jumat, menyampaikan bahwa di tengah pemulihan perekonomian pascapandemi COVID-19, penyusunan rancangan perubahan APBD mengalami penyesuaian yang mempengaruhi rencana penerimaan PAD yang diharapkan dapat lebih optimal sebesar Rp72 miliar lebih atau 1,44 persen.

Sedangkan rencana jenis penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami peningkatan sebesar Rp39 miliar lebih atau 0,96 persen dan pada jenis lain-lain.

Pendapatan daerah yang sah juga mengalami peningkatan yang bersumber dari penetapan alokasi Program Hibah Jalan Daerah dengan kenaikan sebesar Rp20 miliar lebih atau 16,21 persen dari target APBD Pokok Tahun 2022.

Berdasarkan kondisi dan kebijakan tersebut, kata dia, secara akumulatif rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diusulkan sebesar Rp9,35 triliun lebih,  meningkat sebesar Rp131 miliar lebih atau 1,43 persen dari target pendapatan pada APBD Pokok Tahun 2022.

“Prioritas belanja daerah masih fokus pada upaya pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan hal tersebut, maka Pemprov Sulsel merencanakan target belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp9,40 triliun lebih,” kata Andi Sudirman.

Angka tersebut secara kumulatif mengalami peningkatan sebesar Rp297,58 miliar lebih atau sekitar 3 persen, jika dibandingkan dengan APBD Pokok yang berjumlah sebesar Rp9,10 triliun lebih.

“Kami sangat berharap dalam kondisi seperti ini, seluruh pihak bahu membahu mendorong segenap potensi yang ada agar dapat termanfaatkan secara optimal sehingga mampu mengakumulasi kekuatan pemulihan yang lebih berkualitas,” katanya.

Sementara itu, untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang merupakan bagian dari produk hukum daerah sebagai landasan hukum dalam mengatur, mengurus, melayani, dan memberdayakan.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel Sarwindye T Biringkanae menyampaikan bahwa draf rumusan akhir pembahasan di tingkat Pansus terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menyebutkan, setelah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya rancangan perda ini terdiri atas 12 bab dan 111 pasal secara substansi raperda ini mengatur terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah, baik yang berbentuk peraturan maupun berbentuk penetapan.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika menyampaikan bahwa selanjutnya digelar rapat paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022. (ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *