Entaskan Kemiskinan Ekstrim, Disperkim Pati Berikan 434 RTLH Tahun Depan

Sebagai upaya dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) (Jurnalindo.com)
Sebagai upaya dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Sebagai upaya dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun 2024 mendatang akan
menyalurkan bantuan berupa Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebanyak 434.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hastono mengatakan bantuan ini sebagai langkah konkrit pemerintah dalam menurunkan angka Kemiskinan ekstrim di wilayah Kabupaten Pat.

Pasalnya kemiskinan ekstrim ini harus tuntas di tahun 2024 mendatang, hal tersebut sesuai instruksi Presiden dan penegasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dan menjadi target di tahun 2024 itu harus nol. Datanya kita given, sudah disediakan oleh kajian Bappeda,” ujarnya belum lama ini.

Dari jumlah tersebut, belum dilakukan verifikasi dan validasi (verval) oleh Disperkim Kabupaten Pati. Nantinya verval akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Joko mengaku, pelaksanaan verval ini agar penerima bantuan tepat sasaran dan dapat memenuhi kriteria sehingga pengentasan kemiskinan ekstrim pada bidang rumah tinggal dapat tertangani.

“Kita ada TFL sebanyak 14 orang sesuai dengan rencana itu. Mereka akan membantu kita di lapangan. TFL bisa memverval 30 dalam seminggu,” tambahnya.

Bantuan RTLH tersebut dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Dimana, satu rumah akan mendapatkan Rp 17,5 juta.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan renovasi RTLH bukan dalam bentuk uang tunai. Melainkan dalam bentuk material.

“Peraturan Bupati (Perbup) menyebutkan maksimal Rp 17,5 juta. Sehingga tahun depan setiap rumah dianggarkan segitu,” paparnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *