Gubernur DIY Menghimbau warganya patuhi intruksi hentikan sementara sirup obat anak-anak

Jurnalindo.com – Yogyakarta, 20/10 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bwono X mengimbau warga untuk menghentikan sementara penggunaan sirup guna mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak, sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI.

“Sekarang hanya yang berupa sirup saja yang tidak boleh diberikan kepada bayi, seperti batuk pakai (obat) sirup enggak boleh,” katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.

Untuk menetapkan arah dan pedoman lebih lanjut, pemerintah daerah Yogyakarta masih menunggu hasil penyelidikan tingkat pusat tentang penyebab pasti gagal ginjal akut yang misterius itu.

Baca Juga: Kuasa hukum RH, menilai JPU aneh, karana tidak mampu mengahdirkan alat bukti.

Apalagi, kasus gagal ginjal akut tersebut bukan hanya ditemukan di DIY, melainkan banyak dijumpai di daerah lain di Indonesia.

“Ya baru itu saja (menghindari konsumsi obat sirup, red.), kami juga enggak bisa melangkah lebih jauh selama belum diketahui penyebabnya apa,” ujar Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X.

Terkait upaya deteksi dini untuk mencegah kasus tersebut berkembang di wilayahnya, ia menyerahkan teknis pelaksanaan kepada para tenaga kesehatan.

“Secara teknis saya kan tidak tahu ya yang lebih tahu itu kan dokter ya, karena saya bukan dokter mau mengatakan apa ya enggak bisa. Hanya sekarang arahan dari pusat katanya (obat, red.) yang cair yang sifatnya sirup itu dimungkinkan itu penyebabnya tapi kan belum pasti,” kata dia.

Baca Juga: KH. Ma’ruf Amin Wakil Presiden Indonesia berharap Indonesia tidak bergantung pada IMF

Sebelumnya, RSUP-Dr. Sardjito Yogyakarta melaporkan, berdasarkan data Januari 2022 hingga Oktober 2022, sebanyak 13 pasien anak yang dirawat di rumah sakit mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (atipikal), 6 di antaranya meninggal.

Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya anak-anak tidak mengonsumsi sirup selama beberapa waktu karena kasus misterius penyakit ginjal akut.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

 

()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *