Tiga Anggota DPR Usulkan Penggunaan Hak Angket untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan ( Sumber foto : Kabar24)
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan ( Sumber foto : Kabar24)

Jurnalindo.com, – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menyampaikan usulan ini dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Anggota Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP, Aria Bima, menekankan pentingnya klarifikasi terhadap dugaan kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Aus Hidayat Nur meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan, sementara Luluk Nur Hamidah mendukung hak angket untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 berjalan berdasarkan daulat rakyat. Di sisi lain, Aria Bima meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket.

Namun, tidak semua politikus di parlemen setuju dengan wacana penggunaan hak angket tersebut. Beberapa di antaranya menyampaikan reaksi berbeda:

1. Herman Khaeron (Fraksi Partai Demokrat DPR)

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan bahwa wacana pengajuan hak angket tidak boleh mengarah kepada tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut dapat mengancam integritas pemilu dan delegitimasi hak konstitusional rakyat yang sudah menggunakan suaranya.

Herman mengajak semua pihak untuk memperjelas duduk permasalahan sebelum mengajukan hak angket. Dia menekankan perlunya mendalami kembali wacana hak angket agar tidak ada informasi yang bias di masyarakat.

2. Kamrussamad (Fraksi Partai Gerindra DPR)

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, lebih memilih membahas hak sopir angkot daripada hak angket kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, aspirasi yang sangat mendesak berasal dari para sopir angkot yang masih menghadapi masalah pengangguran dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.

Kamrussamad juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hukum dapat membahayakan demokrasi.

Dengan demikian, perdebatan terkait penggunaan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih berlanjut di DPR RI, sementara penanganan masalah sosial seperti pengangguran juga tetap menjadi perhatian para anggota dewan. (Setia/Tempo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *