Syekh Puji Kembali di Panggil Polda Jateng

Jurnalindo.com – Polisi kembali memanggil Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh Puji atas tuduhan pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sekadar informasi, kasus ini telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Juni 2020.

Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.

Baca Juga: Resep Tempe Penyet Sambal Kencur Nikmat

Dengan demikian, penyelidikan tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Namun, pelapor tidak terima kasusnya ditutup dan menggugat lagi.

Sementara itu, Kasubdit IV Renata (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Sunarno menjelaskan, kasus yang diajukan merupakan kasus lama.

Dalam kasus ini, Syekh Puji diduga menikah dengan bocah 7 tahun berinisial D.

Baca Juga: Semarak Ramadhan, Polresta Pati Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

“Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang,” kata dia, Selasa (28/3).

Sunarno menjelaskan, polisi menerima dua laporan terkait kasus ini pada 2019-2020.

Di antara para pelapor itu adalah keponakan Syekh Puji.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk sang anak, D.

Akibatnya, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung laporan tersebut dan penyelidikan dihentikan.

Baca Juga: Beri Edulasi Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polresta Pati Blusukan ke Sekolah

“Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung,” ungkap dia.

Sementara itu, anak Syekh Puji, Nihdora Cahya, mengaku ayahnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus 2019-2020.

“Kami di sini hanya untuk memberikan informasi. Yang terjadi seperti ini bukan perkawinan atau kekerasan seksual,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *