Remaja Bone yang Perkosa Siswi Hingga Meninggal di Pulangkan

Jurnalindo.com – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, membebaskan remaja berinisial AM yang diduga memerkosa siswi SMA hingga tewas. Alasan polisi membebaskan tersangka pemerkosaan karena masa tahanannya sudah habis.

Diketahui, masa tahanan pelaku berinisial AM (15) telah habis, setelah memperkosa seorang siswi SMP yang tinggal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seorang siswi SMP diperkosa oleh AM (15) hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Kapolresta Dan Dandim 0718 Pati Sidak Pasar Puri Baru

Mengutip unggahan akun Instagram @ctd.insider pada Rabu, 15 Maret 2023, Kapolsek Bone Ipda Rayendra PDIM Sihumas mengungkapkan pelaku telah dikembalikan kepada orang tua yang bersangkutan.

“Benar, tersangka sudah kita dikembalikan ke orang tuanya. Masa penahanannya sudah habis. Hal itu juga dilakukan karena ada permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” kata Ipda Rayendra saat dikonfirmasi awak media, Senin 13 Maret 2023.

“Sekarang tersangka sudah dikebalikan ke orang tuanya pada tanggal 8 Maret. Masa penahanannya sudah habis,” kata Kasubsi PDIM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra.

Baca Juga: Pesepakbola putri asal Kabupaten pati perkuat Tim Nasional U-20

Ipda Rayendra mengungkapkan, masa penahanan maksimal untuk anak di bawah umur adalah tujuh hari.

Namun, Jaksa bisa memperpanjangnya maksimal delapan hari. Hal inilah yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui hukumnya,” ujar Rayendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *