Petugas Dinsos Karawang Lakukan Pelecehan Terhadap ODGJ

Jurnalindo.com – HYD alias Mas Bro (40 tahun), Anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (PMKS Dinsos) Karawang, ditangkap dan kini ditahan.

HYD memperkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yakni seorang perempuan asal Bandung yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini bermula dari korban yang sedang berada di daerah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Warga Gintungkerta pun menanyai korban dan dijawab bahwa korban sedang mencari suaminya. Tapi, korban nampak kebingungan dan tidak fokus atas pertanyaan-pertanyaan warga.

Baca Juga: Nasib, Honorer dan THL Tak Dapat THR

Pukul 00.00 WIB, Selasa (28/3), korban kemudian diamankan HYD dan dibawa ke kantor Dinsos Karawang.

Pemerkosaan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Kejadian pertama dilakukan pelaku di kamar mandi. Pelaku kemudian kembali memerkosa gadis tersebut di ruang Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian di malam hari.

Baca Juga: Ini Alasan Pendemo Lempar Botol Ketua DPRD Jatim

Setelah korban mandi, pelaku juga meminta korban untuk mengenakan daster. Korban dipaksa memakai daster saat hendak tidur agar pelaku merasa tergoda saat melihat gadis tersebut tidur. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi pemerkosaan.

Aksi petugas Dinsos itu akhirnya terbongkar pada Selasa (28/3/2023). Kala itu, petugas Damkar yang sedang piket di sekitar lokasi memergoki aksi bejat pelaku yang sedang memperkosa pasien rehabilitasi.

Petugas Damkar awalnya mencurigai suara gaduh yang ada di rumah singgah tersebut. Saat menghampiri di lokasi kejadian, ia melihat sosok Mas Bro sedang memperkosa gadis tersebut.

Kejadian itu langsung ditindaklanjuti petugas Damkar dengan melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (12/4/2023).

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *