Pengendalian Inflasi, Pemkab Pati Gelontorkan Dana 3 Miliar Lebih Melalui BLT.

Dalam mencegah terjadinya inflasi yang disebabkan kenaikan bahan pokok. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jurnalindo.com
Dalam mencegah terjadinya inflasi yang disebabkan kenaikan bahan pokok. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Dalam mencegah terjadinya inflasi yang disebabkan kenaikan bahan pokok. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebesar 3,15 miliar.

Sementara bantuan tersebut melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sistem transfer kepada pihak yang bersangkutan, Sehingga diharapkan bantuan ini tepat sasaran.

kegiatan ini berlangsung di Ruang Penjawi Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (7/11/2023). yang dihadiri oleh Kepala Dinsos Pati, Setda Pati, Wakil ketua I DPRD Pati, Direktur Bank Jateng dan sebagian masyarakat yang mendapatkan bantuan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pati,Indriyanto mengatakan bahwa pemberian bantuan ini nantinya akan dilakukan dua tahapan. Sementara setiap penerima masing-masing mendapatkan bantuan sebesar 450 ribu.

“Untuk tahap I ini tersalurkan sebanyak 3.192 orang dengan besaran (A) 450 ribu rupiah dengan jumlah (keseluruhan, red) sebesar 1 Miliar 436 juta 400 ribu rupiah dan yang selebihnya nanti akan disalurkan di tahap kedua,” jelas Indriyanto.

Sedangkan sistem penerimaan bantuan tersebut, kata dia menggunakan transfer ke rekening penerima masing-masing, yang bekerja sama dengan bank Jateng. Diketahui bantuan ini diberikan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“penduduk yang tidak mampu yang belum mendapat Bantuan Sosial seperti BNPT, PKH, BLT dan sebagainya. Bantuan ini diberikan secara non tunai dengan ditransfer ke rekening Virtual Account (VA) Bank Jateng,”terangnya.

Lanjut Indri bantuan tersebut mulai bisa dicairkan pada rabu tanggal (8/11) sampai 15 kedepan, Namun perlu diingat apabila selama waktu yang sudah ditentukan penerima tidak mengambil bantuan itu maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan.

“Dalam rangka tertib administrasi diharapkan nanti dan untuk pertanggungjawaban pengambilan atau batas waktu pencairan paling lambat 15 hari usai diterimanya surat pengantar pencairan,” ungkapnya

“Apabila sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dianggap tidak bisa menerima bantuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Joni Kurnianto mengatakan jika sebenarnya BLT ini telah diusulkan sejak 2 bulan sebelumnya.

“Ini sebenarnya dah diminta sejak dua atau tiga bulan yang lalu. Tapi alhamdulillah sekarang sudah bisa dilaksanakan dan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum dapat BLT sama sekali,” tutup dia. (Juri/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *