2.138 Jiwa ODGJ di Pati Akan Gunakan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat ada ribuan warga yang tergolong dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental akan datang (Sumber foto: RRI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat ada ribuan warga yang tergolong dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental akan datang (Sumber foto: RRI)

Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat ada ribuan warga yang tergolong dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental akan datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Berdasarkan Rekapitulasi disabilitas Kabupaten Pati ada sebanyak 2.138 jiwa yang terdata memiliki kesempatan yang dalam memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan 14 Februari mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan jika pihaknya telah mengkoordinir para Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memperhatikan pelayanan terhadap para disabilitas.

“Koordinasi PPS, KPPS dan pihak keluarga disabilitas. Nanti KPPS akan mengkondisikan untuk TPS yang ada disabilitas,” ujar Supriyanto melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, anggota KPU Pati Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Adrik Yusri memaparkan jika data tersebut dikumpulkan dari 21 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pati.

Adapun daerah yang terdata penduduknya disabilitas mental terbanyak yakni ada di Kecamatan Margorejo dengan 198 jiwa, sedangkan yang terkecil yakni Kecamatan Gunungwungkal dengan 41 jiwa.

“Disabilitas mental di Kecamatan Margorejo ada 198 data, sedangkan di Kecamatan Gunungwungkal ada 41,” paparnya.

Sebagai informasi KPU tidak pernah mendata orang gila sebagai pemilih dalam Pemilu, melainkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di mana dalam dunia kedokteran terdapat perbedaan antara orang gila dengan ODGJ. (Juri/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *