Nasib, Honorer dan THL Tak Dapat THR

Jurnalindo.com, – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur sipil Negara (ASN) segera cair, tetapi berbeda dengan tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) tahun ini tidak mendapatkan sama sekali.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPKAD Pati, Sukardi. Dirinya mengatakan bahwa THL dan tenaga honorer tak mendapatkan sepeserpun THR, karena tidak tercantum di dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

“Gak ada, karena ketentuan Perpresnya hanya untuk PNS, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Sukardi saat ditanya awak media, Kamis (13/4/2023).

Dikatakan jumlah nilai THR yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati cukup fantastis hingga mencapai Rp Rp 50 Miliar.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Forkopimda Pati Gelar Rakor Ekuinda Lintas Sektoral.

Selain itu, Dirinya menegaskan THR harus dicairkan minggu ini, agar uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari raya Idul Fitri.

“THR akan dicairkan terakhir pada hari ini Kamis 13 April 2023,”singkat Kardi panggilan nama akrabnya

Lanjut, kardi THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah nominal sama dengan gaji setiap bulannya.

“Sama seperti gajinya tiap bulan. Ini kan berdasarkan Perbup, tapi kini Perbupnya sudah turun,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *