Update Kasus Penentapan Tersangka Manajer WO yang Membakar Bromo

Jurnalindo.com – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Karhutla ini viral di media sosial.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9/2023) petang.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Baca Juga: Benarkah Rumah Mewah Aldi Taher Adalah Hasil Hbah

“Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Polres Probolinggo telah menetapkan pihak Wedding Organizer (WO) yakni manajer WO berinisial AW (41) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka seperti korek api, flare, kamera dan baju pengantin.

Selain AW, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.

AW disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto calon pengantin. Sementara itu, tersangka juga diketahui tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).

AW diketahui adalah warga asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). AW menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Irwansyah Usai Tertimpah Musibah Patah Tulang

Terkait kehidupan pribadinya, AW membuka usaha Wedding Organizer setahun setelah menikah.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

AW terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *