Penusukan di Mojoagung, Salah Satu Pelaku Residivis Terancam Hukuman Lebih Berat.

Jurnalindo.com, Pati – Penusukan hingga menghilangkan nyawa korban yang berinisial D (54) yang terjadi di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Pada Jumat (18/08/2023) malam. kini pihak kepolisian telah mendalami kasus tersebut walaupun pelaku sudah tertangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pati,Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman diatas lima tahun.

“pada waktu itu juga pelaku berhasil kita amankan dua orang,”jelas Onkoseno saat ditemui tim jurnalindo di kantornya (22/08/2023).

Baca Juga: Tahun Ini 607 ASN Akan Dipensiunkan, BKPP Pati Juga Umumkan Pembukaan Pendaftaran PPPK.

Dikatakan salah satu pelaku yang berinisial A ini merupakan Residivis kasus, sehingga ancaman hukumannya mungkin lebih berat.

“Inisial A Ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan penganiayaan, sehingga hukumannya nanti akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan,”ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, pihaknya lebih meningkatkan personel kepolisian agar keamanan lebih terjaga seperti berpatroli ketika ada kegiatan hiburan di masyarakat.

“kita melakukan patroli dan keamanan di acara-acara seperti itu, dan ketika ada indikasi keributan kita segera melakukan identifikasi,dan meredam supaya tidak terjadi keributan”terangnya.

Namun ketika sudah terjadi keributan maka, dari pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk mencari sumber pelaku.

“penegakan Hukum mulai mencari pelaku dan sebagainya itu yang kami lakukan, Pungkas Onkoseno panggilan akrabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *