Kasus Penipuan Pre-Order (PO) iPhone Rihana Rihani

Jurnalindo.com – Si kembar penipu Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023) atas kasus penipuan. Siapakah Rihana Rihani itu? Simak profil Rihana Rihani di bawah ini!

Belakangan ini ramai kabar tertangkapnya pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone, yakni Rihana dan Rihani. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), keduanya ditangkap di M Town Residence Gading, Serpong, Tangerang.

Nama keduanya mencuat setelah akun @kasusiphonesikembar mengunggah kronologi penipuan di media sosial. Kasus ini pun makin ramai setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Pasalnya banyak korban dari aksi si kembar ini. Para korban itu pun harus mengalami kerugian yang mana ditotal sebesar Rp 35 miliar, yang mana aksi keduanya sudah berlangsung sejak 2021.

Baca Juga: Salah Kaprah! Dispermades Sebut Alokasi DD Lebih Luas Tidak Hanya Infrastruktur

Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order).

“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit unutk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.

Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

Baca Juga: Erick Thohir: Di Kawasan Ekonomi Khusus, Indonesia Akan Punya Pelayanan Kesehatan dan Pariwisat Kelas Dunia

“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. Polisi masih mendalami, tersangka akan menjerat dengan  ITE dan TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *