Mario Teguh Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jurnalindo.com – Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dilaporkan seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023. Mario dan istri dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen dikutip Jumat (14/7).

Baca Juga: Seekor Gajah Mati Dugaan Terkena Racun

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.

Adapun perkara pelaporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan sebuah produk skincare.

Di sisi lain, Mario Teguh tiba-tiba muncul di Instagram dan membagikan motivasi tentang cara mengatasi masalah alih-alih klarifikasi kasus penipuan yang menyangkutpautkan namanya.

“Semoga anda sukses di hari Jumat yang indah ini, tuntas mengatasi masalah, dan lancar meningkatkan derajat kehidupan anda. Aamiin.” bunyi motivasi Mario Teguh di Instagram.

Kemudian, banyak netizen yang berkomentar dan menanyakan soal kasus dugaan penipuan yang membawa-bawa namanya.

“Pak apakah benar berita yang sedang beredar?” tanya @justwo***.

Baca Juga: Pierre Gruno Terkena Kasus Penganiayaan, Sekarang Tengah Ditahan

Namun lagi-lagi, Mario Teguh memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *